Tanah dan sumber daya alam lainnya merupakan sebagai faktor penghidupan bagi masyarakat adat, yang secara universal kebutuhan hidupnya dapat dipenuhi melalui penggunaan tanah dan sumber daya lainnya, yang dimamfaatkan sebagai tempat bertani, berkebun, dan aktivitas masyarakat lokal lainnya. Sehingga dalam hal ini, masyarakat adat mempunyai sistemnya sendiri, dalam mengelola, mengatur, dan memamfaatkan tanah sebagai sumber penghidupan.
KEMBALI KE ARTIKEL