Wilayah pesisir merupakan bagian dari ekosistem perairan yang secara umum didefinisikan sebagai wilayah pertemuan antara daratan dengan lautan. Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007, ditambahkan pula bahwa wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
KEMBALI KE ARTIKEL