Pengadilan Syariat Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada 28 petugas yang dianggap bertanggungjawab atas terjadinya Tragedi Mina yang menewaskan sedikitnya 717 jamaah Haji, 3 di antaranya jamaah warga negara Indonesia. Hukuman akan dilaksanakan di hadapan jamaah. Demikian ditulis beberapa media Arab yang dilansir
Fars News Agency, Jumat (25/9), seperti dikutip
Okezone.
KEMBALI KE ARTIKEL