Sidang tuntutan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilaksanakan pada hari Rabu, 18 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.Â
KEMBALI KE ARTIKEL