Demokrasi dan pemilu merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan saling berhubungan. PTUN merupakan badan peradilan yang mempunyai yurisdiksi terhadap urusan pemilu. Dalam perkembangannya, PTUN tidak hanya menyelesaikan sengketa pemilu, namun juga menguji putusan DKPP. Investigasi ini merupakan proses investigasi standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan keputusan pengadilan yang berlaku. Temuan dari pemeriksaan ini adalah kewenangan PTUN tidak hanya terbatas pada penyelesaian perkara Pemilu, PTUN mempunyai kewenangan di bidang hukum pemilu secara umum yaitu putusan TUN yang timbul dari putusan DKPP, termasuk peninjauan kembali terhadap putusan DKPP.Â
KEMBALI KE ARTIKEL