Persoalan penggunaan sampah sekali pakai, kian menjadi masalah yang sudah sangat penting untuk segera ditanggulangi, ditambah lagi sudah banyak sekali wacana untuk menanggulangi sampah-sampah plastik sekali pakai.
Pemerintah-pemerintah daerah sudah mulai membuat regulasi terkait penggunaan kemasan plastik sekali pakai. Bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah menerapkan itu, namun belum ada sama sekali sanksi tegas untuk penggunaan kemasan sekali pakai.
Adapun sanksi hanya untuk para konsumen saja untuk memilah dan memanfaatkan sampah-sampah sekali pakai tersebut, tidak untuk penjual dan juga produsen yang menggunakan kemasan sekali pakai.
Kondisi sungai-sungai besar di Pulau Jawa tercemar sampah plastik yang terdegradasi menjadi mikroplastik dan telah mengkontaminasi rantai makanan di sungai dan laut.
Hasil penelitian Ecoton menemukan ikan di Sungai Brantas, Bengawan Solo, Citarum dan Ciliwung telah terkontaminasi mikroplastik.
Berdasarkan riset Ecoton di empat lokasi perairan meliputi sungai dan laut, ditemukan hasil kelimpahan rata-rata mikroplastik pada ikan sebesar 20 partikel per ikan (sampel Bengawan Solo), 42 partikel per ikan (sampel Brantas), 68 partikel per ikan (sampel Citarum) dan 167 partikel per ikan (sampel Kepulauan Seribu).
Kontaminasi mikroplastik sudah masuk ke dalam tubuh manusia. Mikroplastik ditemukan ada di dalam tinja manusia, plasenta ibu hamil, paru-paru dan di dalam darah.
Ecoton menguji 102 sampel tinja manusia dan menemukan mikroplastik dalam 100% sampel tinja masyarakat dan pemimpin daerah di Jawa dan Bali.