Di Negara Indonesia pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh semua orang yang tinggal di Indonesia. Pajak memegang peranan utama dalam sistem pembiayaan dalam negara seluruhnya, tanpa adanya pembayaran pajak negara Indonesia tidak dapat memberikan fasilitas yang layak kepada seluruh warga Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL