Dalam tahun 2023, Ditjen Imigrasi menghentikan keberangkatan sebanyak 10.138 Warga Negara Indonesia yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut mencakup penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia, termasuk Bandara Internasional, Pelabuhan antar Negara, dan Pos Lintas Batas Negara. Tindakan ini merupakan upaya Ditjen Imigrasi dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar pekerja migran sebagai korban yang paling rentan.
KEMBALI KE ARTIKEL