Praktisi Asuransi, & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Jakarta, Berawal dari latar belakang pengumuman gagal bayar polis asuransi jiwa pada saluran bancassurance tahun 2018 silam sebesar Rp 802 miliar. Hal itu masih menyisakan misteri yang belum terungkap kebenarannya. Mengingat perusahaan plat merah itu 100 persen milik Pemerintah dan masih membayarkan pembayaran upah gaji, pembayaran pensiun secara normal bagi level top manajemen, tunjangan/ tantiem, insentif bonus dan sejumlah fasilitas lainnya yang diberikan terhadap jajaran komisaris, jajaran Direksi dan pegawainya. Akan tetapi ironisnya pekerjaan mereka sesungguhnya tidak ada yang dikerjakan secara performance kinerja tidak ada, kontribusi produktivitasnya sangat rendah yang tidak berdampak langsung terhadap pencapaian pendapat perseroan (income Premi). Namun secara perolehan hasil investasinya masih dapat membukukan keuntungan perseroan. Hal ini bisa dikatakan secara perusahaan normal seharusnya tetap menjalankan operasional bisnis asuransinya, agar tetap mengalir premi asuransi yang menjadi darah perusahaan dan tetap menjalankan pemasaran produk asuransi jiwa sebagai core bisnis perseroan. Akan tetapi aktivitas itu tidak ada lagi, bahkan aktifitas operasional bisnis telah dihentikan, namun biaya-biaya perusahaan tetap keluar seperti perusahaan normal beroperasi pada umumnya. Hal ini dinilai ada kejanggalan, diduga ada kesengajaan manajemen baru itu, sehingga tidak ada keseimbangan antara income dan cost yang harus ditanggung oleh perseroan.
Penghentian bisnis operasi perseroan, stop jualan produk dan pembatalan polis asuransi jiwa milik nasabah secara sepihakpun dilakukan, yang ditandai adanya pengumuman program restrukturisasi polis pada 11 Desember 2020 via saluran yutube secara virtual oleh Direksinya. Dimana diikuti dengan pembatalan polis pada bulan dan tahun yang sama di 2020 tersebut. Sementara itu, pasca pengumuman gagal bayar polis dari Oktober 2018 sampai dengan Desember 2022 kurun waktu selama 4 (empat) tahun lebih, kewajiban hutang klaim asuransi kepada nasabah polis tidak kunjung dibayarkan oleh perseroan, dengan alasan saat itu tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya.