Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Statement Direksi Jiwasraya Perlu Didalami Para Penegak Hukum

20 Juni 2022   14:22 Diperbarui: 20 Juni 2022   14:22 668 1

By. Latin, SE

Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah menganulir Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp16,8 triliun atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif dari BPK RI. Atas pengelolaan dana investasi asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana PKN itu masih sebatas pottential loss, belum menjadi kerugian, belum terukurnya kerugian Negara, dan juga belum menjadi kerugian nyata sesuai aturan Undang-Undang BPK. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun