By. Latin, SE
Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah menganulir Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp16,8 triliun atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif dari BPK RI. Atas pengelolaan dana investasi asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana PKN itu masih sebatas pottential loss, belum menjadi kerugian, belum terukurnya kerugian Negara, dan juga belum menjadi kerugian nyata sesuai aturan Undang-Undang BPK.Â