Dalan teori metodologi. hukum islam ( ushul fiqh ) disebutkan bahwa al-Qur'an dan sunnah ( hadits ) adalah sumber dari segala sumber hukum ( mashdar min al- masadir). Sedangkan sumber hukum yang lainnya seperti
Ijma'Â dan
qiyas merupakan dalil sekunder yang diperdebatkan eksistensinya dikalangan
Ushulliyiin.
KEMBALI KE ARTIKEL