Hal ini tidak terlepas dari kedudukan Manusia sebagai makhluk sosial yang artinya Manusia sebagai warga masyarakat (mulai lingkup keluarga sampai dengan lingkup internasional), yang dalam aktivitas kehidupan sehari-hari tidak akan dapat hidup sendiri maupun mencukupi kebutuhannya sendiri. Meskipun manusia tersebut memiliki kemampuan, kedudukan, kekayaan, dan kekuasaan, maka dalam konteks sebagai makhluk sosial, yang bersangkutan pasti membutuhkan individu lainnya.
Selanjutnya dalam hal manusia sebagai individu yang memiliki motif ekonomi, dimana motif ekonomi adalah suatu alasan, dorongan, dan aktivitas apa pun yang dilakukan oleh individu atau entitas untuk terlibat dalam tindakan ekonomi. Dalam makna yang lebih mudah dipahami, dapat diartikan sebagai dorongan atau motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan berbagai tindakan ekonomi. Motif ekonomi ini sebagai salah satu faktor yang mendasari berbagai tindakan ekonomi, yaitu segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas dengan pertimbangan yang baik berdasarkan skala prioritas guna mencapai kemakmuran. Kebutuhan adalah keinginan manusia yang harus dipenuhi seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, pendidikan, dan lain sebagainya.
Dalam kaitan uraian tersebut di atas, maka sangatlah penting untuk membangun kepastian penegakan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang dimaksudkan untuk memberi kepastian kesetaraan dan keadilan bagi setiap individu sebagai makhluk sosial ekonomi yang selalu butuh untuk melakukan interaksi dengan sesama individu lainnya, yang bahkan dalam situasi kekinian yang serba digitalisasi, interaksi antar individu tersebut tidak terbatas dalam batasan jarak, ruang, dan waktu.
Namun demikian ada hal yang perlu dicermati dalam tujuan untuk melaksanakan penegakan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya pada sektor sosial ekonomi. Salah satunya adalah keselarasan dan harmonisasi segala regulasi dalam berbagai tingkatan serta dalam berbagai cakupan teknis. Misalnya untuk contoh di Indonesia, maka perlu adanya keselarasan dan harmonisasi antara peraturan yang diinisiasi oleh pemerintah dan DPR, serta peraturan-peraturan yang bersifat lebih teknis di bawahnya (Undang-undang, Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dll),
termasuk juga peraturan yang ada di tingkat daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Walikota, dll).
Semua produk regulasi tersebut seyogyanya bersifat komplementer dan tidak saling bertentangan atau tidak saling tumpang tindih.
Disini diperlukan peran serta seluruh stake holders yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung, dalam upaya untuk mewujudkan perencanaan keselarasan dan harmonisasi regulasi sampai dengan pelaksanaan implementasinya untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kaitan kedudukannya sebagai warga masyarakat dan warga negara.