Mungkin bagi masyarakat Indonesia masih sangat asing atau awam dengan istilah Rahn. Padahal, salah satu sistem atau produk yang sesuai dengan Fiqih Muamalah ini seringkali memiliki lokasi kantor yang berada dekat dengan tempat tinggal kita. Sebenarnya, apasih yang dimaksud dengan Rahn itu? Rahn atau yang lebih dikenal dengan pegadaian syariah adalah suatu perjanjian dengan cara menahan sebuah barang berharga dari pemiliknya. Penahanan barang berharga ini merupakan bentuk jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh pemilik barang kepada pihak pegadaian syariah. Barang yang ditahan tersebut dapat bersifat materi maupun manfaat tertentu serta harus bersifat ekonomis. Hal ini dikarenakan pihak yang menahan (
murtahin) atau pegadaian syariah harus memperoleh kepastian jaminan jika peminjam dana (
rahin) atau nasabah tidak dapat membayarkan dana yang dipinjam tepat pada waktunya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL