Rumah Sakit atau yang biasa disingkat dengan RS. M
enurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, rumah sakit didefinisikan sebagai: "Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat". Di Rumah Sakit termasuk juga tempat padat karya dan padat usaha yang dimana terdapat berbagai profesi atau perkerjaan seperti Dokter , Perawat , dan Bidan. Â
KEMBALI KE ARTIKEL