Hukumadalahsuatusistem yangpentingdalampelaksanaankelembagaandankekuasaansuatu Negara. Hukum dibagi menjadi beberapa bagian yaituhukum perdata atau bisa disebut juga dengan hukum pribadi, dan hukum pidana atau bisa disebut juga dengan hukum publik, hukum tata Negara, hukum acara, hukum adat, hukum agama, hukum tata usaha Negara, hukum internasional, dan sebagainya. Hukumdibentuk untukmenjaminadanyakepastianhukum untukseluruhmasyarakat.