Pada UU Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan hal ini, pemerintah dan pihak yang berwenang tentunya harus bersedia untuk senantiasa melindungi dan memenuhi hak asasi manusia setiap warga negara di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL