Persidangan kasus Jero Wacik masih bergulir. Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan hakim terhadap Jero Wacik ternyata ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Dalam artian, Pengadilan Tinggi menolak banding JPU serta mendukung hasil putusan hakim. Seperti diketahui, JPU tetap ngotot ingin mempertahankan tuntutan hukuman 9 tahun dengan denda 350 juta dan uang pengganti 18,79 miliar ke Jero Wacik, sementara pada tanggal 9 Februari 2016 hakim sudah memutuskan hukuman 4 tahun dengan denda 150 juta dan uang pengganti sebesar 5,07 miliar.
KEMBALI KE ARTIKEL