Kini dapat dikatakan bahwa semakin banyak pertimbangan yang diberikan terhadap keberadaan akuntan publik. Hampir setiap perusahaan membutuhkan akuntan publik, terutama yang berbentuk perseroan terbatas dan bersifat terbuka. Tuntutan terhadap profesi akuntan publik semakin meningkat dan banyak diminati.
Profesi akuntan publik memiliki kewajiban memberikan jasa secara profesional, dan memiliki izin nasional untuk bekerja sebagai akuntan swasta dan bekerja secara mandiri. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 menetapkan bahwa akuntan publik harus menjadi anggota resmi dari Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan diakui oleh pemerintah Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL