Kisru Partai Golkar Berakhir dengan Keluarnya PutusanMahkamah Partai Golkar Pada tanggal 3 Maret 2015 sebagaimana inplementasi Perintah atau Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Bahwa Penyelesaian Sengketa Partai Golkar Kubu ICAL dan kubu AGUNG di selesaikan Lewat Undang Undang Partai Politik merujuk kepada Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Ketentuan ini menyatakan perselisihan parpol harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Parpol dan pasal ( 5 ) bahwa kusus untuk perselisihan mengenai kepengurusan bersifat FINAL DAN MENGIKAT.