Surulangun - Dukung kesejahteraan masyarakat, Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil DitjenPAS Sumsel salurkan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat sekitar, pada Kamis (30/01/25).
Pemberian bantuan sosial sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permensos RI No. 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan sosial ini merupakan upaya memulihkan kondisi kehidupan ekonomi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL