Surulangun - Jamin hak-hak warga binaan selama menjalani masa pidana, staf Lapas Kelas III Surulangun Rawas Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan serahkan Surat Lepas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial A bin B yang habis masa pidana, pada Sabtu (03-01-24).
KEMBALI KE ARTIKEL