Keputuan menteri keuangan RI No. 1548/KMK/1990 Tentang peraturan pasar modal dijelaskan bahwa, pasar modal adalah suatu system keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya ada bank-bank komersil dan semua lembaga perantara dibidang keuangan serta seluruh surat-surat berharga yang beredar.
KEMBALI KE ARTIKEL