Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Waspada, Narkoba Membunuhmu! Mahasiswa KKN Tim II Undip Gaungkan Hidup Sehat Tanpa Narkoba

12 Agustus 2022   19:35 Diperbarui: 12 Agustus 2022   19:41 228 1
Semarang, 21/07/22 – Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang. Sebagai negara hukum, Indonesia melarang keras peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sehingga diundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai payung hukum atas segala tindakan ilegal yang berkaitan dengan narkotika.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun