INFO LASTAGUNG -- Kamis (16/5/2024), Satu Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berinisial S yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) bebas murni dengan Remisi. Proses pembebasan ini melibatkan jajaran Polres Tanggamus, BNPT, dan Densus 88 A/T Satgaswil Lampung.
KEMBALI KE ARTIKEL