INFO LASTAGUNG - Sebanyak 12 orang Warga Binaan (Wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung dibebaskan, yakni 9 (sembilan) orang Warga Binaan Pembebasan Bersyarat (PB) setelah mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Menteri Hukum dan HAM RI dan 3 diantaranya bebas Murni karena habis masa pidana pada Rabu (15/11/2023).
KEMBALI KE ARTIKEL