INFO LASTAGUNG – Rabu (27/9/2023), Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berinisial MM yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) dibebaskan melalui hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
KEMBALI KE ARTIKEL