INFO LASTAGUNG – Jum’at (22/09/2023), Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung berinisial AA dan AHS yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme (Napiter) dibebaskan dengan Pembebasan Bersyarat (PB).
KEMBALI KE ARTIKEL