Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Lapas Kotaagung Lakukan Pembebasan Satu Orang Narapidana Terorisme

28 Juni 2022   14:41 Diperbarui: 1 Juli 2022   15:30 183 1
INFO LASTAGUNG -- Salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung yang merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana terorisme dibebaskan pada hari Selasa (28/6).

Pembebasan narapidana bernama dengan inisial EK ini dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.

Sebelumnya, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun