Pembebasan narapidana bernama dengan inisial EK ini dilakukan karena masa pidana yang bersangkutan telah habis atau disebut dengan istilah bebas murni.
Sebelumnya, ia dijatuhi pidana selama 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani masa pidana di Lapas Gunung Sindur. Lalu dipindahkan ke Lapas Kotaagung pada tahun 2020 untuk melanjutkan masa pembinaan hingga bebas pada hari ini.