Kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia Kepala Bagian Program dan Humas Uray Aswin Umar yang menyampaikan bahwa Penyusunan pagu anggaran merupakan langkah awal dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan negara. Namun, proses penyusunan pagu anggaran seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti kompleksitas program dan kegiatan, keterbatasan data, serta perubahan kebijakan.
"Dalam kegiatan ini, Tim Supervisi dari Unit Eselon I akan melakukan review terhadap dokumen perencanaan anggaran, wawancara dengan pejabat terkait, dan melakukan verifikasi data. Hasil dari kegiatan supervisi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan terhadap penyusunan pagu anggaran sehingga anggaran yang ditetapkan dapat lebih akurat, relevan, dan efektif dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi," ucap Uray Aswin Umar.
Pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa pagu anggaran yang disusun telah sesuai dengan Postur Anggaran, Standar Biaya Masukan, Standar Barang dan Standar Kebutuhan telah sesuai dengan RKBMN.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Hajrianor membuka secara resmi kegiatan dengan menyampaikan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga (RKA-K/L) merupakan dokumen penganggaran yang wajib disusun oleh menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atas bagian anggaran yang dikuasainya. RKA-K/L sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Strategis Kementerian Negara / Lembaga (Renstra K/L) dalam satu tahun anggaran yang pembiayaannya terukur dan berorientasi pada hasil (outcome).
"Dengan adanya kegiatan supervisi tindak lanjut penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran satuan kerja tahun anggaran 2025, diharapkan mampu mendeteksi tingkat kesalahan dalam penyusunan anggaran dan menghindari terjadinya revisi anggaran yang berulang -- ulang sehingga penyusunan anggaran dilingkungan Kemenkumham Kalbar menjadi lebih baik dan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja Kemenkumham," ujar Kadivmin.
Penyusunan RKA-K/L harus sesuai dengan kelayakan anggaran, kepatuhan dan penerapan kaidah-kaidah perencanaan anggaran, kelengkapan dokumen pendukung dan rincian anggaran yang digunakan sehingga terwujud perencanaan anggaran berbasis kinerja.
"Oleh karena itu, saya berpesan kepada seluruh peserta agar dapat secara cermat memperhatikan dan mengikuti arahan dan petunjuk serta masukan yang diberikan dalam kegiatan ini, sehingga dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran RKA-K/L Pagu Anggaran dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar tahun anggaran 2025 dapat sesuai dengan kebijakan perencanaan Kementerian Hukum dan HAM serta kaidah - kaidah penganggaran yang berlaku," pesan Hajrianor.
Kegiatan Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Satuan Kerja Ta. 2025 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala UPT se-Kota Pontianak, serta pejabat Manajerial dan Non Manajerial Kanwil Kemenkumham Kalbar.