Kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali, begitu juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan) yang harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik. Pelayanan yang tersedia bersifat komprehensif yang meliputi penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rujukan ke pelayanan kesehatan dan kesehatan lingkungan.
"Hal ini juga sebagai momentum peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dalam pelayanan pemeriksaan dan pengobatan masal baik itu petugas maupun warga binaan yang sekaligus bersinergi dengan dinas kesehatan kota singkawang," terang Kalapas Singkawang, Priyo.