Penyerahan remisi khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024 ini dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang , Priyo Tri Laksono dan didampingi oleh kasubsi registrasi Lapas Kelas IIb Singkawang. Sabtu/10-02.
Untuk kali ini Remisi Imlek diberikan kepada 3 narapidana yang beragama khonghucu, dengan besaran remisi sebanyak : 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang dan 15 hari sebanyak 2 orang, pemberian remisi khusus Imlek ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 202.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 Februari 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono menyampaikan bahwasanya pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan Negara bagi Warga Binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Menurutnya, Remisi itu bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan peningkatan keimanan dan motivasi warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.
"Selamat kepada warga binaan yang merayakan hari raya Imlek Tahun 2024 dan mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) mlek Tahun 2024 dan bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri dengan mengikuti program kegiatan yang terus dilakukan sehingga akam menjadikan sebagai manusia yang leboj baik lagi," pungkasnya.