Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Lapas Singkawang Ikuti Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja 2023 Bersama Media

27 Desember 2023   15:24 Diperbarui: 27 Desember 2023   15:41 83 0
Singkawang (27/12) -- Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang, Priyo Tri Laksono, bersama dengan para pejabat struktural mengikuti kegiatan Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Tahun 2023 Bersama Insan Media di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaliamantan Barat.

Menjelang akhir tahun 2023, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat merayakan pencapaian luar biasa sepanjang tahun ini. Dalam refleksi ini, Kemenkumham Kalbar menyoroti berbagai keberhasilan, tantangan yang diatasi, dan komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas. Dengan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Muhammad Tito Andrianto, didampingi Kadiv Administrasi Dwi Harnanto, Kadiv Pemasyarakatan Hernowo Sugiastanto, Kadiv Keimigrasian Arief Munandar, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini.

Sebagai bagian dari upaya Reformasi Birokrasi, Kemenkumham Kalbar memprioritaskan peningkatan pelayanan publik. Melalui program digitalisasi dan modernisasi sistem, Kemenkumham Kalbar berhasil mempercepat proses administrasi, memberikan kemudahan akses, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Dari segi penyerapan keuangan, Kanwil Kemenkumham Kalbar berhasil melakukan penyerapan dan perputaran anggaran di Kalimantan Barat sebesar 93,17% atau sebesar Rp. 240,925,382,906 dari Pagu Anggaran senilai Rp. 258,580,526,000 per tanggal 18 Desember 2023. Dari penyerapan anggaran ini, kami mendapatkan penghargaan yakni Peringkat I untuk Satker dengan nilai IKPA terbaik Semester I TA 2023 Lingkup Kanwil DJPB Provinsi Kalimantan Barat dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu 500 juta s.d. 2,5M (408833) dan penghargaan atas Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran Sempurna (100) pagu dibawah 3 Miliar Semester 1 TA. 2023 (408833 & 408834).

Divisi Pemasyarakatan juga terus melakukan deteksi dini masuknya Narkotika ke Lapas dan Rutan. Melalui penguatan dan arahan Kakanwil, tercatat telah memindahkan sebanyak 3 orang Narapidana Ke Nusakambangan yang berdasarkan penilaian mitigasi risiko dan implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun