Kegiatan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan sholat idul fitri di Lapangan Upacara Lapas Kelas IIb Singkawang. Sabtu/22-04.
Kegiatan penyerahan SK remisi untuk wilayah Kalimantan Barat dilaksanakan secara terpusat di Rutan Kelas IIA Pontianak oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan barat dan secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Lapas/ Rutan/ LPKA Se Kalimantan Barat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS- 646.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 22-04-2023, untuk Lapas Kelas IIb Singkawang sebanyak 289 Narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, adapun rinciannya sebagai berikut:
RK. I (Remisi Khusus Sebagian)
- 15 Hari sebanyak 11 Orang,
- 01 Bulan sebanyak 253 Orang,
- 01 Bulan 15 Hari sebanyak 22 Orang dan
- 02 Bulan sebanyak 2 Orang. Sedangkan untuk yang mendapatkan
RK.II (Remisi Khusus Bebas) sebanyak 1 Orang.
Adapun Remisi Khusus (RK) I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana,akan tetapi pada saat
masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.Â