Singkawang (09/04) - Langkah-langkah pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban perlu dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di dalam Lembaga Pemasyarakatan salah satunya dengan kegiatan Kontrol Keliling dan pemantauan keamanan rutin dilakukan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL