Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Demo Kelompok Tani Minta DPRD Usut Dana Konvensasi Rp 2,25 M

21 Oktober 2010   12:50 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:14 131 0
Puluhan warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang tergabung dalam kelompok tani dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD setempat untuk meminta agar dana konvensasi ganti rugi tanaman sebesar Rp2,25 Milkyar dialirkan secara tranparan oleh koordinator Kelompok Tani, Y Hutabarat.

Mereka menyebutkan, dana konvensasi tersebut tidak seluruhnya dialirkan ke anggota kelompok tani. Selain itu, anggota kelompok tani juga menerima tidak secara merata. "Ada yang hanya menerima sebesar Rp500 ribu dan aga juga yang belum menerima," kata salahseorang peserta pengunjukeasa bernama Zulkifli dalam orasinya.

Berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan, dana konvensasi yang direalisasikan oleh koordinator lapangan kelompok tani, Y Hutabarat yang diterimanya dari PT Milano sebesar Rp2,25 Milyar, hanya sebesar Rp1,25 Milyar yang disalurkan ke anggota kelompok tani. "Rp1 Milyar dibagikan ke anggota kelompok tani dan Rp0,25 Milyar merupakan dana operasional," sebut Zulkifli seraya menyerukan,"Kemanakah dana Rp1 Milyar lagi???"

Sementara, Erwin yang juga merupakan salahsatu tim orasi pengunjukrasa menyerukan agar pihak Kepolisian menangkap para penyalur dana konvensasi tersebut agar permaslahan tersebut dapat diusut secara tuntas. "Tangkap para pelaku agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara tuntas. Sebab, bila dia melarikan diri permaslahan ini tidak akan dapat diselesaikan," sorak Erwin.

Selanjutnya, para pengunujuktasa diminta oleh anggota DPRD yang hadir agar perwakilan pengunjukrasa memasuki ruang sidang DPRD melakukan audensi penyampaian aspirasi yang selanjuutnya akan dobahas di sampaikan ke Pimpinan DPRD. "Aspirasi ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD yang kebetulanm saat ini masih berada di Jakarta mengikuti sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilukada beberapa waktu yang lalu. "2 Minggu yang lalu, rapat pimpinan DPRD telah membahas permaslahan ini. Namun, karena adanya sidang di MK, maka jadwal pelkasanaan pemanggilan kepada orang yang terkait dalam permasalahan ini belum dapat ditentukan," kata Panggar Nasution selaku pimpinan pertemuan yang didampingi beberapa anggota DPRD lainnya seperti, Hefrin Harahap, Oloan Sihotang, Fajariah.

Oloan Sihotang ketika menyampiakan tanggapannya menyebutkan, aparat Kepolisian diminta agar melakukan pengawasan tergadap Y Hutabarat selaku kunci permasalahan tersebut agar tidak melarikan diri. "Saya setuju bila aparat Kepolisian melakukan pengawasan terhadap Y Hutabarat agar tidak melarikan diri. Bila sempat melarikan diri, permasalahan ini tidak akan dapat diselesaikan," kata Oloan.

Sementara Fajariah selaku wakil ketua Komisi A menyebutkan, hal yang wajar bila anggota DPRD yang mefasilitasi tuntutan tersebut mengharapkan imbalan. "Namun kami tidak pernah mengucapkan nominalnya," kata Fajariah.

Lanjut Fajariah, sesuai informasi yang ia terima bahwa Y Hutabarat saat melakukan MoU di Medan yang dihadiri oleh Jappar Siddik Nasution, Ahmad Hidayat, dan pihak PT Milano, Y Hutabarat pernah menjanjikan sejumlah uang kepada DPRD sebagai ucapan terimakasih. "Walaupun saya tidak turut dalam melakukan MoU tersebut, pak Jappar Siddik menyampaikannya kepada saya," sebut Fahariah.

Untuk diketahui, sengketa tanah antara PT Milano dengan kelompok tani di Pengadilan Negeri (PN) tahun 2008 telah dimenangkan PT Milano hingga dalam tahun yang sama tanaman ditanah garapan dieksekusi dengan menggunakan alat berat dan dikawal pasukan Brimob.

Atas hal tersebut, masyarakat meminta ganti rugi tanaman yang telah dieksekusi dan terus melakukan upaya untuk mendapatkan ganti rugi tersebut hingga akhirnya beberapa bulan yang lalu para kelompok tabi itu juga melakukan aksi unjukrasa pentutan ganhti rugi ke DPTD selaku lembaga penyampaian aspirasi rakyat. Dan aksi tersebut mendapat tanggapan dari PT Milano seraya mengabulkan dana konvensasi ganti rugi tanaman sebesar Rp2,25 Milyar pada sekitaran Bulan Agustus 2010, walaupun prosesnya malalui beberapa tahapan negosiasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun