Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Rencana Pemotongan Gaji Pekerja oleh Pemerintah melalui OJK

12 Oktober 2024   21:20 Diperbarui: 12 Oktober 2024   21:37 40 0
Rencana pemerintah melalui Kepala eksekutif pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan mengenai rencana pemotongan tambahan gaji. Program pensiun ini, tambahan yang bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiun yang didapat. Rencana ini merupakan turunan dari Undang Undang nomor 4 pasal 189 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Ogi memberitahukan, bahwa pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk iuran dana pensiun pekerja, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masa tua namun dengan kriteria yang ada. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun