Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Maslahah menginfakkan harta buat anak yatim piatu

14 Desember 2024   14:01 Diperbarui: 14 Desember 2024   13:00 21 0
Menginfakkan harta untuk anak yatim piatu adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki banyak manfaat baik secara spiritual maupun sosial. Berikut adalah contoh dalil dan simulasi perhitungannya:

 Dalil:

Salah satu dalil yang mendorong untuk menginfakarta bagi anak yatim piatu adalah Surah Al-Baqarah (2:49):

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu; hanya kepada-Kulah kembalimu."

Ayat ini menekankan pentingnya berbuat baik kepada orang tua, termasuk anak-anak yatim piatu yang mungkin kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka.

Simulasi Perhitungan:

Misalkan Anda memiliki sejumlah harta yang ingin Anda infakkan untuk anak yatim piatu. Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung besaran infak:

1. Menentukan Total Harta: Misalkan total harta yang Anda miliki adalah Rp 10.000.000.

2. Persentase Infak: Dalam Islam, disarankan untuk menginfakkan sebagian dari harta, misalnya 2,5% untuk zakat, tetapi ini bisa bervariasi terg kebijakan lokal atau keputusan pribadi. Untuk contoh ini, kita akan menggunakan 1% sebagai persentase infak.

3. Menghitung Besaran Infak:
   
{Besaran Infak} = {Total Harta} {Persentase Infak}{100}
   {Besaran Infak} = 10.000.000 {1}{100} = 100.000
   

Jadi, jika Anda memilih untuk menginfakkan 1% dari harta Anda, maka besaran infak yang harus Anda berikan adalah Rp 100.000.

-Manfaat Menginfakkan Harta:

- Spirit Menginfakkan harta dapat mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan kebajikan spiritual.
- Sosial: Membantu anak yatim piatu yang membutuhkan dukungan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
- Ekonomi: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendistribusikan kekayaan secara lebih merata.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun