Dalam surat tersebut terdapat tiga poin utama, pertama meminta PT. KAI untuk mengutamakan aspek persuasif dan menekankan semaksimal mungkin terjadinya ketegangan di masyarakat. Poin kedua adalah menyarankan PT. KAI untuk menghentikan, menunda dan menangguhkan penahanan lebih dahulu pelaksanaan sosialisasi, pengukuran dan penarikan uang sewa lahan kepada masyarakat sambil menunggu keputusan dari pihak berwenang dan poin ketiga adalah meminta PT. KAI memberikan salinan bukti Grondkaart yang telah di autentifikasi pejabat yang berwenang kepada pihak Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung. Â
KEMBALI KE ARTIKEL