Dari sudut pandang filsafat hukum, fenomena dan kejadian ini dapat dilakukan analisis dengan menggunakan teori keadilan sosial yang telah dikemukakan oleh John Rawls. menurut pendapat Rawls dalam bukunya yang berjudul "A Theory of Justice" mengemukakan bahwa suatu keadilan harus didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang sepadan, serta bahwa ketidakadilan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan yang paling kurang beruntung dalam masyarakat.