Sebagai salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas, Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Tulungagung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan barang bawaan petugas yang akan memasuki Lapas, Kamis (16/2). Hal ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Lapas dan Rutan.
KEMBALI KE ARTIKEL