Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa terjadi dimana saja dan meyasar siapa saja, tidak terkecuali di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dan komitmen dari berbagai elemen masyarakat. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, Lapas Tulungagung Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penandatanganan nota kesepemahanan dengan BNNK Tulungagung, Selasa (14/2).
KEMBALI KE ARTIKEL