Kasi. Adm. Kamtib Lapas Tulungagung, Nanang Adi Susanto dibantu anggota melakukan kegiatan pembersihan dan perawatan fasilitas keamanan gembok pada seluruh kamar hunian warga binaan, Senin (13/2). Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 8 huruf h yang dijelaskan secara merinci pada pasal 16 tentang Pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan.
KEMBALI KE ARTIKEL