Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tindak Lanjut Perintah Dirjenpas, Lapas Tual Per dengarkan Lagu Kebangsaan setiap Pagi dan Sore

8 Januari 2025   11:55 Diperbarui: 8 Januari 2025   11:55 92 0
LangguR, INFO_PAS.
Transformasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan menuntut seluruh jajaran untuk meningkatkan kinerja, Loyalitas serta Nasionalisme bagi Bangsa Dan Negara, meresponi akan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor PAS.1-UM.04.01-13 tanggal 04 Januari 2025 perihal Pengibaran Bendera Negara serta Pemutaran Lagu Perjuangan Setiap pagi dan sore,

Hal tersebut langsung diresponi dengan cepat oleh Lapas Kelas IIB Tual, dengan diperdengarkan Lagu Kebangsaan Pada Pagi hari dan Sore hari, dan disaksikan serta dimaknai secara langsung oleh Seluruh Petugas dan Warga Binaan Lapas Tual.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Tual (KPLP), Rizal Aras menyampaikan bahwa, pemutaran lagu kebangsaan merupakan suatu keharusan bagi kita sebagai Warga Negara Indonesia, apalagi sebagai ASN dan Warga Binaan, dengan hal tersebut dapat memicu rasa nasionalisme serta semangat patriotisme bagi kita sebagai petugas pemasyaratan dan juga warga binaan.

"Pengibaran Bendera merupakan kewajiban  yang sudah kita lakukan setiap hari, namun pemutaran lagu kebangsaan dan perjuangan adalah terobosan baru di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sehingga kami optimis akan terus melakukannya pada pagi dan sore hari, agar terus membangkitkan jiwa Nasionalisme dan cinta tanah air, serta mencegah adanya gerakan makar yang menjadi potensi pemecah belah NKRI" ucap Aras

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun