Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemberian hak integrasi (Pembebasan Bersyarat) terhadap Wbp Lapas TerbukaNusakambangan

13 September 2023   19:41 Diperbarui: 13 September 2023   19:50 54 0
Cilacap - Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ("UU 12/1995").

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun