Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna, Suharno mengungkapkan Warga Binaan yang bebas pada hari ini bukan karena bertepatan mendapatkan Remisi Umum II dimana setelah mendapatkan remisi tersebut Warga Binaan dinyatakan langsung bebas, tetapi status bebasnya adalah bebas murni.
"Warga Binaan tersebut sudah menjalani masa pidana selama 4 bulan 20 hari dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor : 23/PID.B/2024/PN THN/20 Mei 2024, tepat pada hari ini Warga Binaan tersebut telah Selesai menjalani masa pidananya," ungkapnya.
"Harapan kami, bagi Warga Binaan yang telah bebas agar selalu menjaga sikap dan perilaku, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan dapat berkontribusi akti ditengah kehidupan bersosial dengan masyarakat," harap Suharno.
Pengeluaran Warga Binaan tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 79 di Lapas Tahuna, dan untuk prosedur pengeluaran tetap dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan.