Sidoarjo - Dalam rangka pelaksanaan program kebijakan di bidang hukum pidana pada peningkatan layanan data sidik jari berdasarkan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 dan masih ditemukan kendala serta masalah mengenai tata cara pengambilan, identifikasi, dan perumusan teraan sidik jari pada blanko Daktiloskopi, kelompok substansi Daktiloskopi, Direktorat Pidana, Direktorat AHU melaksanakan transfer knowledge.
KEMBALI KE ARTIKEL