Mohon tunggu...
KOMENTAR
Joglosemar

Ciptakan Tata Kearsipan yang Baik, Kemenkumham Jateng Musnahkan Fisik Arsip dan Sosialisasi Permenkumham Tata Naskah Dinas

14 Oktober 2024   15:33 Diperbarui: 14 Oktober 2024   15:36 29 0
SEMARANG - Pengelolaan arsip yang baik dapat menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Anton Edward Wardhana menegaskan hal itu saat membuka kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tentang Tata Naskah Dinas yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Senin (14/10).

Menurut Anton, Kemenkumham telah memiliki instrumen-instrumen dalam upaya mendukung program pemerintah tertib arsip dengan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) yang telah dicanangkan sejak tahun 2017.

"Kementerian Hukum dan HAM telah memiliki intrumen-instrumen kaitanya dengan pedoman penciptaan arsip dan pegelolaan arsip secara baik sesuai dengan NSPK ( norma, standar, prosedur kearsipan)," papar Anton dalam sambutannya.

"Mulai dari penerimaan, pengurusan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan yang akan mampu mendorong setiap kegiatan yang dilaksanakan dapat pertanggungjawaban sehingga terwujudnya transparansi dan Good and Clean Governance,".

"Terobosan untuk peningkatan peran penting kearsipan bagi pemerintah dan masyarakat harus dapat diwujudkan dengan mendorong pengelolaan arsip dengan baik sehingga dapat diakses dengan mudah dan cepat," sambungnya.

Plh. Kakanwil juga menjelaskan, Kemenkumham saat ini telah memiliki aplikasi E-Arsip sebagai terobosan penyelenggaraan kearsipan dalam bidang pengembangan dan optimalisasi tatakelola kearsipan dinamis.

Bicara pemusnahan arsip, Anton menerangkan bahwa ini merupakan bagian dari pengelola arsip dinamis.

"Yang menjadi tanggung jawab pencipta arsip salah satunya adalah penyusutan arsip berupa pemindahan arsip, penyerahan arsip dan pemusnahan arsip dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip," jelas Anton.

"Pemusnahan arsip hanya dapat dilakukan pada arsip inaktif apabila arsip sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, tidak ada Undang-Undang yang melarangnya dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.," tambahnya.

Plh. Kakanwil mengajak segenap stakeholder pejabat pencipta arsip jajaran Kantor Wilayah Jawa Tengah dan para arsiparis atau pengelola arsip di wilayah Jawa Tengah, untuk bersama-sama membangkitkan dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis guna mewujudkan kearsipan dalam mendukung perolehan indeks prestasi Kemenkumham.

"Dengan pengelolan arsip yang baik dapat memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat dan autentik yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar," imbuhnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun