Sragen, Sabtu (30/03/24) -- Dengan didasari motto pelayanan kesehatan "Melayani Dengan Setulus Hati", pemberian pelayanan pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan benar-benar gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun, karena biaya perawatan dan obat-obatan yang tersedia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah ditanggung sepenuhnya oleh negara.
KEMBALI KE ARTIKEL