SURAKARTA - Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut P2HAM merupakan hal yang sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh unit kerja pelaksana pelayanan publik khususnya bagi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen adalah salah satu lembaga yang berperan penting dalam dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan prinsip HAM.
KEMBALI KE ARTIKEL