Mohon tunggu...
KOMENTAR
Joglosemar

BKBH UMS, Sampaikan Penyuluhan Hukum Gratis ke Lapas Sragen

10 Januari 2024   12:11 Diperbarui: 10 Januari 2024   12:16 127 0
SRAGEN - Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (BKBH UMS) mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen pada hari Rabu (10/1). Kunjungan ini merupakan bagian dari program BKBH UMS untuk memberikan penyuluhan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang tahanan dan petugas Lapas Sragen. Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum kepada tahanan, serta memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Kepala Lapas Kelas II A Sragen, Tunggul Buwono, menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya BKBH UMS dalam memberikan bantuan hukum kepada tahanan. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi tahanan dan membantu mereka dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.

Sementara itu, Advokad BKBH UMS, Rizal Pambudi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dari BKBH UMS kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, terutama bagi tahanan yang sering kali tidak memiliki akses informasi mengenai hukum.

Dalam penyuluhan ini, BKBH UMS menyampaikan materi mengenai dasar-dasar hukum, hak dan kewajiban tahanan, serta cara mengajukan bantuan hukum. Selain itu, BKBH UMS juga memberikan kesempatan bagi tahanan yang membutuhkan untuk berkonsultasi secara langsung dengan tim BKBH UMS.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum kepada tahanan, serta meningkatkan kesadaran akan hak-hak mereka. BKBH UMS juga berharap kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan membantu mereka dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.

Dengan adanya kegiatan ini, BKBH UMS berharap dapat terus memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, dan turut berperan dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hukum dan menjunjung tinggi keadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun